Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Sandra Dewi Kembali Diperiksa di Sidang Korupsi Harvey Moeis

Redaksi
Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 4/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 4/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Artis Sandra Dewi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis.

Selain Sandra, Majelis Hakim juga memanggil istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini. Mereka akan diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21/10/2024.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan, pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk kesempatan pembuktian terbalik bagi Harvey Moeis dan Suparta dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tolong, melalui JPU untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan (Sandra Dewi dan Anggraini dihadirkan kembali),” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17/10.

Menurut Eko, Sandra Dewi akan diperiksa mengenai aset-aset yang masuk dalam daftar dugaan TPPU Harvey Moeis. Begitu pula dengan Anggraini dengan tujuan agar persidangan ini berjalan dengan adil.

Eko menilai pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan Anggraini pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu kurang efektif karena diperiksa bersama dengan 10 saksi lainnya.

Padahal, pembuktian TPPU dalam perkara ini sangat mendesak. Sebab, jaksa berhak untuk menyita semua aset terdakwa korupsi timah yang dinilai bersumber dari hasil korupsi, begitu juga dengan terdakwa berhak melakukan pembuktian terbalik.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.*

Laporan Merinda Faradianti