Selasa, 09 September 2025
Menu

Para Hakim Mogok Massal, PN Jakpus Tetap Gelar Persidangan

Redaksi
Sikap PN Jakpus soal hakim yang lakukan mogok massal (kiri: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Kanan: Hakim PN Jakpus Bintang AL), Senin, 7/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sikap PN Jakpus soal hakim yang lakukan mogok massal (kiri: Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Kanan: Hakim PN Jakpus Bintang AL), Senin, 7/10/2024| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ribuan hakim menggelar mogok massal hari ini hingga 11 Oktober 2024. Salah satu yang mereka tuntut adalah pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim.

Meski di beberapa pengadilan negeri (PN) di Jakarta menunda persidangan, PN Jakarta Pusat (Jakpus) tetap menggelar sidang yang telah terjadwal.

Sebab, Pengadilan Kelas IA Khusus itu juga menjadi Pengadilan Niaga, HAM, Tipikor dan Hubungan Industrial.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya tetap mendukung aksi para hakim tersebut,

“Sikap PN Jakarta Pusat mendukung aksi solidaritas yang digelar. Mendukung itu dalam artian bisa memberikan doa. Yang jelas kami mendukung,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 7/10/2024.

Zulkifli menjelaskan, persidangan di PN Jakpus tetap dilaksanakan karena sudah terjadwal dan harus menangani perkara khusus.

“Karena di sini kita menangani perkara khusus yang harus segera diselesaikan. Yang Mulia juga menyebut bahwa jangan sampai menghilangkan hak-hak pelayanan hukumnya,” jelasnya.

Hakim PN Jakpus Bintang AL menambahkan, meski tetap menjalankan sidang bukan berarti PN Jakpus tidak sesuai dengan solidaritas hakim lainnya.

“Cuti bersama tidak diartikan kami tidak masuk kantor tapi kami ada khusus, perkara khusus seperti tipikor,” sebutnya.

Selain mendorong kenaikan gaji, ada total lima tuntutan yang digaungkan para hakim. Seperti, menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Kemudian, mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Selanjutnya, mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Mereka menuntut agar pemerintah memahami bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak. Lalu, mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan.

Sehingga, pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.*

Laporan Merinda Faradianti