Kamis, 07 Agustus 2025
Menu

Kronologi Pria Tewas Bersimbah Darah di Penjaringan Jakut

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, 30/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, 30/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi mengungkap kronologi tewasnya seorang pria bersimbah darah di Kampung Bunderan, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu, 2/10/2024 malam.

Peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang keributan di lokasi tersebut. Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

“Tim Resmob melakukan cek TKP dan interogasi saksi an. B, yang menjelaskan bahwa benar telah terjadi keributan dan terdapat satu orang dalam keadaan tergeletak serta berlumuran darah, sehingga dibawa ke RSUD Cengkareng Jakarta Barat,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3/10.

Ade Ary menjelaskan, saat polisi memeriksa korban di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Cengkareng, ditemukan dua korban, yakni AN yang masih dirawat, dan R yang sudah meninggal dunia.

“Saksi AN menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB saat saksi bersama dengan temannya bernama Wahid mengendarai sepeda motor menuju ke Tegal Alur untuk bertemu dengan Y alias A yang meminjam sepeda motornya lalu dibawa kabur meninggalkan para saksi,” tuturnya.

Setelah motornya dibawa kabur, AN melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya, R, serta beberapa teman untuk mencari keberadaan Y alias A.

“Dia pulang ke rumahnya dan meminta tolong ke pamannya serta teman-teman saksi yang lainnya untuk mencari pelaku. Selanjutnya saksi bersama dengan keenam temannya mendapatkan informasi dari teman lainnya mengenai keberadaan pelaku berinisial A itu berada di Kampung Bunderan,” lanjutnya.

Setibanya di Kampung Bunderan, lima orang termasuk AN dan R memasuki perkampungan tersebut, sementara sisanya menunggu di luar. Mereka sempat memukul A, namun pelaku melarikan diri dan memanggil teman-temannya.

“Kelima orang tersebut adalah AN, RFM , U, W dan O, setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut mereka melihat pelaku A, kemudian ditabrak dan dipukuli oleh mereka, kemudian pelaku melarikan diri dan memanggil teman-temannya,” jelas Ade Ary.

Kelompok saksi kemudian dikejar oleh kelompok pelaku yang membawa senjata tajam sambil berteriak “Maling!”. Dalam serangan tersebut, RFM terluka di kepala dan tubuh. Dia dibawa ke RSUD Cengkareng oleh Kapospol Kamal Aiptu Hijri menggunakan ambulans.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya dengan melibatkan Polres Metro Jakut dan Polsek Metro Penjaringan.

“Kami juga berkoordinasi dengan RS Kramat Jati mengenai penyebab kematian korban,” pungkas Ade Ary.

Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.*

Laporan Ari Kurniansyah