Korupsi Proyek LRT Sumsel, 3 Petinggi Waskita Karya Jadi Tersangka dan Ditahan

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel. Tiga orang tersebut merupakan petinggi PT Waskita Karya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan korupsi dalam proyek yang dikelola oleh PT Waskita Karya untuk Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai 2020,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21/9/2024.
Ketiga tersangka ialah T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH, Kepala Divisi Gedung II; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III.
Tersangka T, IJH, dan SAP diduga melakukan markup kontrak pekerjaan dan menerima aliran dana sebesar Rp25,6 miliar sebagai gratifikasi. Kejaksaan juga telah menyita uang Rp2,08 miliar, sisa dari aliran dana tersebut.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun akibat praktik korupsi ini. Kejaksaan menduga ada oknum lain yang terlibat dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Klas 1 Palembang selama 20 hari, dari 19 September hingga 8 Oktober 2024.*
Laporan Reynaldi Adi Surya