Senin, 21 Juli 2025
Menu

DPR Sahkan UU Wantimpres RI, Jumlah Anggota Tak Dibatasi

Redaksi
Rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024 | YouTube TVR Parlemen
Rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 19/9/2024.

Terdapat sejumlah poin perubahan pada UU Wantimpres dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto.

“Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Rapublik Indonesia,” kata Wihadi.

Kedua, UU Wantimpres yang baru tidak lagi mengatur jumlah anggota maksimal 8 orang, tetapi dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

“Jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wihadi.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus kemudian membacakan satu usulan penyempurna dari pimpinan DPR RI.

Penyempurnaan pasal ini terkait dengan eks naraidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres.

Usulan penyempurna itu untuk Pasal 8 Huruf G RUU Wantimpres yang telah disusun Baleg.

Bunyi Pasal 8 Huruf G yang disahkan menjadi “tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Diketahui, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggora DPR RI dari seluruh fraksi dan tercatat 260 anggota izin tidak hadir dalam rapat.

Sementara itu, turut hadir sebagai perwakilan pemerintah yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.*