DPR-KPU Sepakat Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan

FORUM KEADILAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal, maka pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar kembali pada satu tahun selanjutnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi kita putuskan (pilkada ulang) paling lambat satu tahun,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa, 10/9/2024 malam.
Sebelum mencapai kesepakatan tersebut, Doli bertanya ke masing-masing anggota fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi. Dari semua anggota dewan yang hadir, mereka sepakat apabila kotak kosong menang, maka pilkada kembali diulang pada tahun depan.
Selain bertanya ke masing-masing anggota dewan, Doli juga meminta pandangan dari lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan DKPP.
Menurut Doli, alasan pilkada diulang kembali tahun depan karena masing-masing daerah membutuhkan kepala daerah definitif, bukan Penjabat (Pj). Apalagi, kewenangan Pj kepala daerah sangat terbatas.
“Kalau Pj Kepala Daerah sampai lima tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang punya kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.*
Laporan Syahrul Baihaqi