Selasa, 16 September 2025
Menu

Nurul Ghufron Dengarkan Putusan Etik Dewas KPK

Redaksi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengarkan putusan Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran etik yang menjerat dirinya, Jumat, 6/9/2024.

Pantauan Forum Keadilan, Ghufron memasuki ruang persidangan etik pada pukul 14.00 WIB. Ia menyapa awak media dengan mengatupkan kedua tangannya.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan kembali menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan wewenang Dewas KPK. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 3/9 lalu.

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Ghufron menjalani sidang etik setelah diadukan ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.*

Laporan Merinda Faradianti