Rabu, 02 Juli 2025
Menu

DPR Minta Baleg Mulai Bahas RUU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024 | YouTube DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024 | YouTube DPR RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menerima surat presiden nomor R/24/Pres dan R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024.

“Dengan ini kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9/2024.

“Dua R/26/Pres tanggal 2 juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sambungnya.

Dasco menyampaikan bahwa permintaan pembahasan RUU tersebut kepada Baleg DPR berdasarkan keputusan rapat konsultasi bersama Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada 27 Mei 2024.

“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei yang memutuskan menugaskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU tentang Perubahan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Ttahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

“Dan pembicaraan pembahasan tingkat 1 dengan pemerintah apabila surpres telah diterima oleh DPR RI, tanpa melalui mekanisme rapim (rapat pimpinan) dan bamus kembali,” imbuhnya.

Dasco kemudian meminta persetujuan peserta rapat soal pembahasan kedua RUU tersebut oleh Baleg DPR RI.

“Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?” tanya dasco.

Peserta sidang pun menjawab setuju secara serentak dibarengi dengan ketukan palu oleh Dasco.*

Laporan M. Hafid