Korupsi Dana PEN di Situbondo, KPK Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas hingga kantor Bupati Situbondo dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/8/2024.
Tessa mengungkap, Penyidik KPK saat ini masih melakukan proses penggeledahan. Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu KS dan EP.
“Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” lanjutnya.
Tessa mengungkap, penyidikan terkait suap dana PEN di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dilakukan sejak 6 Agustus 2024. Tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan sejumlah nama pejabat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam surat tersebut, tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Surat itu tentang permintaan data dan informasi pertanahan.
Disebutkan juga bahwa KPK menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka, yakni dua orang pejabat Kabupaten Situbondo.
Selain itu, tertera juga permintaan dari KPK kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, serta pihak terkait.*
Laporan Merinda Faradianti