Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU TNI-Polri: Dibahas di Periode Berikutnya

Redaksi
Ilustrasi prajurit TNI
Ilustrasi prajurit TNI | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan RUU TNI/Polri pada periode Ini.

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan Undang-Undang TNI/Polri,” ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26/8/2024.

Namun, Wihadi tidak menjelaskan alasan mengapa Baleg menunda penundaan kedua RUU tersebut. Dirinya hanya mengatakan mereka memutuskan untuk menunda pembahasan.

Wihadi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ia masih belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.

Tetapi, dalam kesempatan yang sama, Wihadi menyebut masih akan melihat urgensitas terlebih dahulu apakah RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya di DPR periode selanjutnya atau tidak.

“Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sudah menerima surat presiden untuk RUU TNI dan RUU Polri.

Selain dari RUU tersebut, DPR telah menerima Supres RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

Melalui Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, DPR mengesahkan keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahan Keempat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi yang sepakat untuk membawa kedua RUU itu ke Rapat Paripurna.*