Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Diperiksa di Korupsi DJKA, Anggota Komisi V DPR Enggan Berkomentar

Redaksi
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Sadarestuwati enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

“Saya ditanya-tanya, nanti tanya ke penyidiknya,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 23/8/2024.

Sadarestuwati enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus yang sama. Ia hanya tertawa dan tetap berjalan meninggalkan gedung KPK.

“Enggak ada, enggak ditanyain. Sudah loh,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK memanggil anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sadarestuwati dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA wilayah Surabaya atas nama SDR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain Sadarestuwati, KPK juga memanggil Hasto Kristiyanto terkait kasus yang sama.

Hasto mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh Penyidik KPK. Katanya, Penyidik KPK menanyakan mengenai komunikasi antara ia dengan salah seorang tersangka kasus DJKA.

Di mana orang tersebut pernah menyumbangkan dana untuk kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 14 tersangka yang dikelompokkan ke dalam klaster pemberi dan penerima suap.

Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian para tersangka pemberi dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti