Rabu, 05 November 2025
Menu

Bacakan Eksepsi, KPU Minta MK Tolak Permohonan Demokrat karena Ganggu Agenda Pilkada

Redaksi
Sidang perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Selasa, 13/8/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Selasa, 13/8/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk kursi DPR daerah pemilihan Banten II.

Dalam agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Demokrat itu telah mengganggu agenda ketatanegaraan, yaitu Pilkada serentak Tahun 2024.

“Perlu dipahami permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo dapat mengganggu agenda negara lain pemilu dan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” kata Kuasa Hukum KPU Josua Victor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 13/8/2024.

Apalagi, kata Josua, KPU telah menjalankan amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan suara pihak terkait antara C-Hasil dan D Hasil Kecamatan pada Dapil Banten II.

Sehingga, lanjut Josua, setelah perkara mendapat putusan tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh untuk mengajukan upaya hukum lain, salah satunya adalah mengajukan permohonan dari perkara yang serupa.

Menurut Josua, jika MK menerima permohonan Pemohon maka hal tersebut telah menyimpangi asas erga omnes dan berimplikasi pada terhambatnya agenda tata negara karena tidak berakhirnya sengketa Pileg 2024.

“Dalam hal ini sangat merugikan Termohon (KPU) dalam keterbatasan waktu yang saat ini sedang mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” tuturnya.

Selain itu, Josua menegaskan bahwa permohonan Demokrat telah bertentangan dengan asas litis finiri oportet, yang berarti setiap sengketa harus ada akhirnya.

Untuk itu, dalam eksepsinya, KPU meminta agar MK menyatakan permohonan Partai Demokrat tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, MK dalam perkara a quo tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini, maka dari itu beralasan menurut hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Sebelumnya, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan ke MK atas hasil penyandingan perolehan suara pemilihan umum legislatif (Pileg) yang telah ditetapkan oleh KPU pada daerah pemilihan Banten II.

Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, mereka menilai bahwa Termohon (KPU) hanya memiliki niat dalam melaksanakan putusan MK, namun tidak menjalankan sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan.*

Laporan Syahrul Baihaqi