Kamis, 30 April 2026
Menu

Respons PBNU soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Redaksi
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Ulil Abshar Abdalla di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 8/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Ulil Abshar Abdalla di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 8/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 5/8/2024.

Dijelaskan, PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Menanggapi PP tersebut, Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa dirinya mendukung pendidikan yang tepat bagi anak-anak mengenai seks.

“Tapi pendidikan ini juga jangan sampai berujung kepada hal yang kurang baik, misalnya pendidikan seks ini justru dipahami sebagai upaya untuk melegalisasi atau membiarkan kegiatan seksual yang tidak halal dalam kacamata agama,” katanya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 8/8/2024.

Ulil mengatakan bahwa Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan, menurutnya, di pesantren pun terdapat pendidikan mengenai seksualitas.

“Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana,” jelasnya.

“Jadi jangan sampai bawa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi yang disetujui oleh Presiden Jokowi bukan ditujukan untuk pelajar.

Sebaliknya, alat kontrasepsi tersebut diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, karena di beberapa daerah di Indonesia, masih banyak yang sudah menikah meskipun masih berusia sekolah.*

Laporan Novia Suhari