Jumat, 01 Mei 2026
Menu

Menembus Legal Standing Pasal Keramat Ambang Batas Presiden

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold dianggap sebagai pasal ‘keramat’ dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini juga menjadi salah satu pasal yang paling banyak diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun sayangnya banyak permohonan selalu kandas di persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh dua tokoh pegiat demokrasi, Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini, mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal ambang batas presiden.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mengusungkan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) sepanjang memenuhi angka 20 persen dari seluruh partai politik peserta pemilu.

Majelis hakim panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ditemani dengan Guntur Hamzah dan Arsul Sani mempertanyakan terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perkara.

Pada sesi pemberian nasihat, Guntur mengatakan sebagus apa pun permohonan yang diajukan Pemohon tidak akan ada artinya apabila tidak memiliki legal standing. Ia pun mengimbau para Pemohon dan kuasa hukumnya agar memperhatikan dengan baik, apalagi, pasal yang diujikan ialah pasal ‘keramat’ yang berkaitan dengan persyaratan pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Guntur mengatakan, terdapat sebanyak 36 permohonan yang diujikan ke Mahkamah. Dari 36 permohonan tersebut, 32 perkara sudah diputus dengan rincian 24 perkara tidak dapat diterima, 6 perkara ditolak dan 2 ditarik kembali. Sementara 4 perkara lain masih dalam pemeriksaan di MK.

“Makanya banyak permohonan yang 32 yang sudah diputus itu berakhir dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tidak punya legal standing. Kuasa hukum harus berpikir kencang, nih menjelaskan supaya tidak berakhir dengan tidak punya legal standing sebagaimana permohonan serupa,” kata Guntur.

Di sisi lain, Guntur juga mengkritisi Hadar Nafis Gumay yang mewakili sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit). Guntur meminta agar Pemohon tidak menjelaskan dirinya hanya memiliki perhatian terhadap pemilu, melainkan membuktikan peran Netgrit secara faktual dan potensial.

Selain Hadar, persoalan kedudukan hukum Titi pun juga dipertanyakan karena tidak menggunakan batu uji hak sebagai pemilih atau dipilih dalam konstitusi. Ia juga menilai Pemohon tidak mencantumkan bukti sebagai tanda pemilih yang memiliki ekspektasi besar terhadap calon presiden.

“Bu Titi hati-hati lagi di sini, harus lebih tajam lagi. Saya sarankan supaya legal standingnya bisa ada, apakah faktual atau potensial, biasanya Mahkamah itu gunakan hak sebagai pemilih atau dipilih. Sebagai pemilih, tentu punya ekspektasi yang tinggi besar terhadap capresnya, sehingga punya kepentingan untuk menentukan arah capres kita ke depan,” tuturnya.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu dijelaskan bahwa hanya partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusung calon presiden pada kontestasi pilpres. Namun, Titi dan Hadar merasa bahwa mereka memiliki kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut.

Ditemui usai persidangan, Titi telah memprediksi bahwa legal standing permohonannya akan menjadi sorotan oleh Hakim Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa apa yang dibacakan dalam persidangan merupakan rangkuman singkat, sehingga hakim tidak dapat mengelaborasi secara menyeluruh soal kedudukan hukum para Pemohon.

“Saya mendalilkan sebagai perseorangan bahwa kiprah saya selama 25 tahun lebih di dalam melakukan advokasi pemilu dan mempromosikan pemilu yang jujur adil bebas dan demokratis,” katanya.

Setelahnya, Titi mengaku akan memperbaiki dan memperkuat argumentasi sebagaimana yang menjadi nasihat hakim dalam sidang pendahuluan tersebut.

Untuk diketahui, Titi Anggraini merupakan salah satu pembentuk dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sampai saat ini tetap eksis mengawal pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Titi pernah mengemban tugas sebagai Direktur Eksekutif Perludem selama lebih dari 10 tahun dan kini menjabat sebagai Dewan Pembina Perludem. Saat ini, ia menjadi pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia.

Sementara Hadar Nafis Gumay, merupakan Direktur Eksekutif Netgrit yang selama ini telah mendorong kerangka hukum pemilu yang demokratis dan konstitusional. Ia pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pernah mendapat penghargaan Bintang Penegak Demokrasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para Pemohon merasa adanya Pasal 222 telah menghambat hadirnya kompetisi yang adil dan juga demokratis karena tidak memberikan kesempatan pada partai politik, baik parpol non parlemen ataupun parpol baru untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka berharap agar MK mengabulkan permohonan mereka untuk pemilu dan demokrasi yang lebih baik.

“Jadi kami punya keyakinan bahwa bisa jadi ini masanya untuk adanya pengabulan pasal ini, dan saya kira di mana pun kita ingin kualitas demokrasi kita meningkat,” tutup Hadar.*

Laporan Syahrul Baihaqi