Rabu, 17 September 2025
Menu

Novel Baswedan Cs Minta MK Hentikan Proses Seleksi Capim KPK

Redaksi
Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan sementera proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 yang tengah berlangsung | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan sementera proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 yang tengah berlangsung | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela untuk menghentikan sementera proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 yang tengah berlangsung.

Pada perkara yang teregister dengan Nomor 112/PUU-XX/2022, mereka juga meminta agar MK memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk memilih capim KPK yang baru.

“Menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 dan memperpanjang masa jabatan panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo dan memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk memilih calon pimpinan KPK,” kata kuasa hukum Pemohon Lakso Anindito dalam agenda sidang perbaikan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan ditemani oleh Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Mereka juga meminta panitia seleksi untuk memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK.

Novel dan kawan-kawan mengajukan permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Pasal tersebut mengatur terkait persyaratan pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Pada sidang perbaikan permohonan tersebut, mereka membandingkan batas usia minimal beberapa komisi ataupun lembaga negara lain untuk calon pimpinan, seperti Ombudsman RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Komisi Informasi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur batas usia minimal dalam rentang usia 30 sampai 40 tahun.

Selain itu, mereka juga mengganti bunyi petitum permohonan mereka yang semula meminta agar MK menetapkan usia paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK. Menjadi, berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama dalam pencegahan atau penegakan hukum, sebagaimana nasihat hakim konstitusi pada sidang pendahuluan sebelumnya.

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK ATAU BERPENGALAMAN SEBAGAI PEGAWAI KPK YANG MENJALANKAN FUNGSI UTAMA KPK YAITU PENCEGAHAN ATAU PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SEKURANG-KURANGNYA SELAMA 1 (SATU) PERIODE MASA JABATAN PIMPINAN KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun,” kata Lakso membacakan petitum permohonan.

Adapun para Pemohon tersebut ialah Novel Baswedan (ASN Polri) dan rekannya yang antara lain Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta)

Dalam dalil permohonannya, Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi sekaligus merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk dapat mencalonkan diri sebagai Komisioner Lembaga Anti Rasuah.

Tidak Fokus Usia

Ditemui secara terpisah, Novel mengaku bahwa permohonannya tidak lagi fokus terhadap usia, melainkan pada frasa “pengalaman sebagai pimpinan KPK” sebagaimana yang pernah dimohonkan  oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, Novel mengaku bahwa dokumen perbaikan permohonannya juga memperjelas petitum sebelumnya menjadi pegawai yang pernah melaksanakan tugas-tugas pokok di KPK dalam fungsi pencegahan ataupun pemberantasan korupsi. Sebelumnya, frasa pegawai KPK sempat dipersoalkan beberapa hakim konstitusi dalam sesi pemberian nasihat pada sidang pendahuluan.

Apabila permohonannya dikabulkan, kata Novel, maka hal tersebut dapat memperluas banyak pihak untuk menjadi calon komisioner KPK. Apalagi, banyak usia produktif yang belum mencapai batas usia minimal 50 tahun, namun memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan untuk membantu tugas-tugas pimpinan.

“Karena  tentunya bukan hanya terkait dengan kompetensi maupun pengalaman saja, tapi juga keberanian dan banyak lagi. Dan itu rasanya kita berharap ke depan semakin banyak lagi orang bisa berkontribusi untuk maju sebagai calon pimpinan KPK,” kata Novel usai persidangan.

Ketika ditanyai terkait proses seleksi calon pimpinan KPK yang sudah memasuki tahapan tes tertulis, Novel mengklaim bahwa putus sela tersebut tidak mengganggu proses seleksi capim KPK.

Menurut Novel, masih ada jeda waktu yang sangat panjang untuk memperpanjang masa tugas panitia seleksi. Untuk diketahui, proses seleksi akan berakhir pada September, sementara pelantikan pada 20 Desember mendatang.

“Karena, toh, juga dengan lebih lama proses seleksi, harapannya pansel bisa bekerja lebih teliti. Bayangkan kalo waktunya pendek maka pansel mungkin terburu-buru, sehingga banyak orang yang mungkin secara integritas dan background ada masalah tapi lolos seperti pimpinan KPK yang sekarang ini,” paparnya.

Novel berharap agar MK menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan provisi yang mereka mohonkan untuk bisa mengikuti seleksi pimpinan KPK pada tahun ini. Hal ini juga selaras dengan pemilihan komisioner KPK yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi