KPU Jabarkan 8 Isu Strategis dalam Rancangan PKPU Pilkada 2024

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan delapan isu strategis dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Delapan isu strategis kampanye tersebut disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU August Mellaz pada ‘Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dari 14 bab ini kami coba untuk menyusun beberapa isu yang kami anggap sebagai isu strategis, ada delapan isu strategis,” kata Mellaz dalam Uji Publik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.
Pertama, terkait dengan debat publik terbuka pasangan calon pilkada yang telah diatur dalam Pasal 19. Melaz menjelaskan, debat kampanye dilaksanakan selama tiga kali dan dilaksanakan di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Mellaz tidak menampik soal adanya beberapa permasalahan dalam debat pelaksanaan pilkada sebelumnya, mulai dari infrastruktur ataupun kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
“Jadi ada kendala-kendala yang muncul di daerah tapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik terbuka antar paslon diupayakan di masing-masing Provinsi or Kabupaten Kota atau wilayah itu dilaksanakan,” katanya.
Selanjutnya berkaitan dengan jumlah bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 38. Ia menyebut bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mencetak paling banyak sejumlah pemilih pada daerah pemilihan. Sementara pasangan calon kepala daerah mencetak paling banyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Di samping itu, terdapat aturan pengiklanan dalam media massa ataupun media elektronik yang telah diatur pada Pasal 31. Mellaz menyebut bahwa jumlah penayangan iklan setiap harinya dihitung secara akumulatif.
“Paling banyak satu halaman untuk media cetak dan 10 spot berdurasi paling banyak 30 detik di setiap stasiun televisi, dan 10 spot paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio,” tuturnya.
Adapun yang kelima adalah metode kampanye rapat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 42. Dalam aturan ini berlaku ketentuan bahwa kampanye rapat umum paling banyak dilakukan dua kali untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan satu kali untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, terdapat penambahan aturan soal jumlah akun media yang dapat dikelola oleh masing-masing paslon. Pada Pasal 45, jumlah akun media sosial paling banyak dibuat 10 akun pada setiap jenis aplikasi.
Sementara isu strategis lain soal larangan dalam kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan juga tempat pendidikan.
“Prinsipnya tempat ibadah dan pendidikan diberlakukan ketentuan larangan untuk diberlakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu,” katanya.
Kemudian, aturan terakhir terkait dengan sistem informasi yang mana akan diatur secara terpisah untuk mengakomodir puluhan sistem informasi dalam rangka memfasilitasi pasangan calon dalam melakukan kampanye.*
Laporan Syahrul Baihaqi