Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Pihak Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta ke Polda Jabar

Redaksi
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya sudah mencapai ratusan juta rupiah ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan (red: Rp15 juta),” ujar Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin, 8/7/2024.

Bila ditotal, nilai ganti rugi keseluruhan berkisar Rp190 juta. Toni menjelaskan bahwa Pegi Setiawan selama ditahan sudah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Menurutnya, sebagai kuli bangunan penghasilan kliennya tersebut cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka itu. Lalu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik yang mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8/7/2024.

Hakim memerintahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Diketahui, aturan ganti rugi korban salah tangkap diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi berkisar Rp500 ribu-Rp100 juta.*