Ray Rangkuti: Pemberhentian Hasyim Asy’ari Telat, Harusnya dari Jauh-jauh Hari

FORUM KEADILAN – Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai bahwa pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU sangat terlambat.
“Ini bukan sesuatu yang istimewa, justru keputusan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini telat, dan harusnya sudah dari jauh-jauh hari. Sejak kasus pertama kali terungkapnya hubungan istimewa Hasyim Asyari, dan adanya dugaan gratifikasi dari salah satu Ketua Umum parpol (partai politik),” katanya kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 4/7/2024.
Menurut Ray, keputusan DKPP tersebut biasa saja karena tidak ada sanksi lain yang dijatuhkan kepada Hasyim.
“Jadi katakan lah persoalannya sudah sampai ke perundungan seksual bukan hubungan biasa saja, itu sudah cukup Hasyim Asy’ari ini diberhentikan, karena sudah dua kali dan ini peringatan terakhir kepada beliau. Masa harus ada peringatan keras terakhir kedua, ketiga, dan sebagainya,” ujarnya.
Justru, kata Ray, rakyat seharusnya menantang DKPP untuk menunjukkan sikap yang lebih tegas.
“Karena seperti yang disebutkan mungkin ada dugaan praktik-praktik serupa dilingkaran penyelenggara pemilu lainnya,” ucapnya.
Terlebih lagi, Ray mengungkapkan bahwa menjelang Pilkada 2024, penyelenggara pemilu akan sangat rentan terhadap godaan dari pihak eksternal.
“Khususnya menjelang pilkada ini, mungkin mereka rentan digoda bukan lagi tentang jabatannya atau uang, karena mudah diselidiki dari mana asal usulnya. Tapi bisa jadi rayuannya gratifikasi dan datangnya itu dari hubungan yang seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila kepada salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tukas Heddy.*
Laporan Novia Suhari