Hasyim Asy’ari Dipecat karena Kasus Asusila, Komisi II DPR: Kita Semua Prihatin

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam putusan DKPP, Hasyim terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu atas perbuatannya, yakni tindakan asusila dan penyalahgunaan jabatan.
“Tentu kita semua prihatin atas berita putusan DKPP tetapi sesuai dengan peraturan perundangan putusan DKPP itu final and biding,” kata Doli dalam keterangan video yang diterima Forum Keadilan pada Kamis, 4/7/2024.
Menurut Doli, Indonesia sebagai negara hukum harus menghormati putusan yang diambil oleh lembaga yang berwenang, termasuk putusan DKPP. Sebab DKPP diberi tugas untuk mengawasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dan sebenarnya khusus kepada saudara Ketua KPU ini sudah berapa kali kita juga berikan masukan, supaya menjaga diri menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu kemudian mengingatkan agar putusan DKPP tersebut dapat dijadikan sebagai pelajaran untuk menjaga perilaku dan perkataan, terlebih bagi yang memegang jabatan publik.
“Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua karena kalau kita lihat dari apa putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak, dari yang penggugat maupun yang tergugat kemudian saksi-saksi,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tukas Heddy.*
Laporan M. Hafid