Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Kemnakertrans Reyna Usman

Redaksi
Sidang putusan sela Dirjen Binapenta Kemenakertrans periode 2011-2015, Reyna Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2/7/2024. I Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Sidang putusan sela Dirjen Binapenta Kemenakertrans periode 2011-2015, Reyna Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2/7/2024. I Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemenakertrans periode 2011-2015, Reyna Usman.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, Terdakwa Reyna Usman tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa, 2/7/2024.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Nota keberatan saudara tidak bisa diterima karena sudah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka sidang ini harus dilanjutkan dengan acara pembuktian,” lanjutnya.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Reyna Usman.

Diketahui, Reyna diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Reyna juga disinyalir merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Pada proses pengerjaan proyek tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp17,6 miliar.

Para terdakwa termasuk ke dalam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti