Penyidik KPK Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Penyitaan Barang Pribadi Hasto

FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buntut penyitaan barang pribadi milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto serta stafnya yang bernama Kusnadi.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Kusnadi bersama Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan beberapa orang lainnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB
“Mendampingi dan juga mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai sebuah pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” kata Petrus kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13/6/2024.
Petrus menilai bahwa peristiwa yang dialami Kusnadi sebagai tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi.
“Karena apa yang diduga sebagai peristiwa pidana pada tanggal 10 Juni kemarin di KPK itu adalah tindak pidana umum, atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
“Karena itu, seperti kemarin sudah meminta perlindungan hukum dan pengaduan pelanggaran HAM di komnas ham, hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Petrus menuturkan bahwa dalam maksud dan tujuannya, ia juga mempersiapkan beberapa barang bukti yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang dibawa termasuk berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan surat tanda terima barang-barang yang disita. Meskipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan tanda terima.
Petrus menegaskan bahwa inti dari peristiwa tersebut adalah dugaan bahwa Kusnadi dijebak oleh penyidik KPK. Pasalnya, menurut Petrus, seorang penyidik harus memberikan keterangan lengkap dan identitas yang jelas.
“Yang menjadi permasalahan, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ketika bertemu dengan Kusnadi tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap, siapa dia, apakah dia penyidik atau bukan,” katanya.
“Penyidik ketika berhadapan dengan masyarakat ketika dalam menjalankan tugasnya, identitas diri dia harus dijelaskan terlebih dahulu, misalnya dia bilang ‘saya dari KPK, nama saya ini, pangkat saya ini, saya dapat perintah tugas dengan surat ini, untuk melakukan apa’, dan ini tidak, Kusnadi merasa dijebak,” sambungnya.
Kusnadi membenarkan hal tersebut. Ia juga menyebut bahwa penyidik KPK berbohong dengan membawa nama Hasto, sehingga dianggap telah merugikan dirinya. Sebab, kata dia, tindakan penyitaan tersebut juga tidak diketahui oleh Hasto.
“Saya lapor ke sini karena merasa dirugikan, karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak,” tegasnya.
“Barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah