Menko Polhukam Ungkap Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia Turun pada 2023

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menurun pada 2023.
Hadi menerangkan, IPAK Indonesia 2023 sebesar 2,92 dari skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2022 sebesar 3,93.
Artinya, lanjut Hadi, jika nilai IPAK semakin mendekati skala 5, masyarakat semakin antikorupsi. Sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
“Kalau kita melihat bahwa indeks perilaku antikorupsi di tahun 2022 senilai 3,93, sedangkan 2023 ini turun menjadi 2,92,” kata Hadi dalam rapat kerja bersama Satgas Saber Pungli di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 12/6/2024.
Oleh karena itu, kata Hadi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli, Menko Polhukam akan mengupayakan agar IPAK di Indonesia tidak terus merosot.
“Dan setelah dilakukan evaluasi, kita tentunya akan mengambil langkah-langkah untuk terus memastikan indeks perilaku antikorupsi ini supaya tidak turun,” ujarnya.
Kata Hadi, saat ini kementerian dan lembaga terkait bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli untuk mengoptimalkan dan meningkatkan penguatan IPAK.
“Yaitu dengan melakukan interoprobability aplikasi Si Duli san SP4N Lapor!, yang di-handle oleh MenPAN-RB,” tuturnya.
Selain itu, Hadi menegaskan, optimalisasi dan upgrading program serta aplikasi yang ada saat ini juga merupakan arahan Presiden Jokowi.
“Kita tidak menambahkan aplikasi, tapi mengupdate aplikasi yang sudah ada. Jadi aplikasi ‘Si Duli’ ini hasil upgrading, supaya pelaksanaan implementasi masyarakat ini mudah dalam mengakses ‘Si Duli’,” paparnya.
“Tentunya nanti masyarakat apabila melapor itu akan menjadi whistleblower (saksi lapor) terhadap kasus pungli yang dilaporkan secara realtime,” sambungnya.
Hadi meminta agar setiap laporan kepada Satgas Saber Pungli dilengkapi dengan bukti yang akan diverifikasi.
“Jadi satgas akan bergerak ke TKP, ini akan lebih mudah untuk birokrasinya, agar Satgas juga bisa langsung melakukan tindakan di lapangan,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari