Kamis, 18 September 2025
Menu

Kepolisian Imbau Masyarakat Bijak dalam Bermedsos

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media, Jumat 7/6/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media, Jumat 7/6/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur atas akun media sosial yang menjanjikan uang dengan cara membuat konten video berbau pornografi. Hal tersebut dikarenakan adanya fenomenal konten video asusila yang melibat anak dibawah umur.

“Bijak bermedsos itu antara lain nih sudah menjadi fenomena ya, ada dua, tawaran pekerjaan, menjanjikan uang, hati -hati. Kalau menjanjikan dengan cara kita berbuat sesuatu yang tidak baik, pornografi, apalagi dengan anak, dengan siapapun, kemudian di videokan, disebarkan, ini hati-hati,” ucapnya, kepada media, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7/6/2024.

Ade menegaskan, untuk mencerna terlebih dahulu, akun-akun media sosial yang tidak jelas kepemilikannya. Sebab, meskipun nama pengguna sudah dikenal, tetapi, belum tentu orang tersebut yang menggunakan. Ade juga menyebut, bahwa seharusnya, media sosial digunakan untuk menambah edukasi dan berkomunikasi.

“Harus dilihat dulu, karena yang saya sampaikan tadi, Ketika saya berkomunikasi dengan akun namanya Verdi, belum tentu Verdi, jadi hati -hati, dipikirkan, kemudian medsos itu kita gunakan untuk literasi, edukasi, berkomunikasi, social networking, menyambungkan dengan teman-teman,” tuturnya.

Ade menegaskan, bagi masyarakat yang menyalahgunakan media sosial dalam membuat dan menyebarkan konten-konten pornografi, maka akan dikenai pidana.

Adapun pidana di maksud, Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dan kami ingatkan apabila masyarakat membantu dengan alasan konfirmasi, bertanya atau menginformasikan kepada keluarganya agar jangan melakukan seperti ini, tapi sebenarnya itu konten-kontennya bermuatan pornografi dan lain sebagainya, ini juga dapat kena sanksi pidana, hati -hati, jadi stop,” ujarnya.

Ade menjelaskan, bahwa pihak kepolisian, melakukan kerjasama dengan pihak  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dalam mencegah konten-konten negatif yang beredar di media sosial (medsos).

“Sudah berlangsung kerjasama dengan Kominfo, men-takedown, konten-konten yang ditemukan ujaran kebencian, pornografi, hoax. Ini kita sudah komunikasi terus,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah