Bos BP: Tak Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta Tapera, Konsepnya Nabung
FORUM KEADILAN – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti atau menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Heru mengatakan, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang memiliki gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum regional (UMR).
“Kalau melihat substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, tidak semua pekerja diwajibkan jadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,” katanya dalam Konferensi Pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat, 31/5/2024.
Oleh karena itu, Heru mengatakan, Tapera sedang dalam memperhitungkan target kepesertaan dan melakukan benchmarking atau proses untuk mengukur kualitas layanan tersebut.
Sedangkan bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah dan tidak membutuhkan Tapera, Heru mengatakan bahwa dana Tapera mereka sementara akan digunakan untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
“Jadi dananya tidak hilang, konsepnya nabung. Bagi yang sudah punya rumah, dari hasil pungutan hasil tabungannya sebagiannya itu digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” terangnya.
Heru menjelaskan, Tapera merupakan usaha pemerintah untuk mengatasi tingginya angka kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.
“Masih sangat tinggi, saat ini masih di angka 9,9 juta orang tidak memiliki rumah,” katanya.
Sementara itu, lanjut Heru, jika melihat kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, pemerintah hanya mampu menyiapkan kurang lebih 245 ribu rumah.
“Sedangkan menurut pertumbuhannya tiap tahun sebanyak 700 ribu hingga 800 ribu keluarga baru belum memiliki rumah,” pungkasnya.*
