Minggu, 09 November 2025
Menu

Money Politics Dilegalkan Berbahaya dan Koruptif

Redaksi
Ilustrasi memberi uang
Ilustrasi memberi uang | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua memberikan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam peraturan KPU (PKPU). Hugua menilai bahwa politik uang itu perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.

Namun, usulan tersebut dinilai berbahaya. Sebab, money politics ialah salah satu sikap koruptif yang akan memberikan dampak signifikan di masyarakat dan pemerintahan.

“Tentu sangat berbahaya, dilarang saja money politics begitu marak apalagi dilegalkan. Saya tak dapat bayangkan. Money politics adalah perbuatan koruptif,” kata Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli kepada Forum Keadilan, Kamis, 16/5/2024.

Lili melanjutkan, jika politik uang dilegalkan maka pemerintah akan mengizinkan perbuatan yang salah dan membudayakan perilaku koruptif. Ia tak memungkiri bahwa politik uang marak dilakukan dalam pileg, pilpres, dan pilkada.

“Untuk pileg, para caleg mengatakan politik uang begitu masif dan terbuka. Harganya pun tidak murah lagi, sehingga seorang caleg bisa habis puluhan miliar untuk caleg pusat,” ujar Lili.

Meskipun demikian, Lili tidak setuju politik uang dilegalkan meskipun dengan batasan dan jumlah tertentu. Sebab, bagaimanapun politik uang tetap menjadi sebuah bentuk pelanggaran yang harus dilarang dan ada sanksi.

“Saya kira yang perlu diperbaiki adalah pengaturan larangan money politic dan sanksi administrasi serta pidananya,” tegasnya,

Menurut Lili, norma tentang politik uang harus men-detail dengan mencakup bentuk serta larangannya yang berlaku sejak partai ditetap sebagai peserta dan penetapan caleg/capres/calon kepala daerah.

“Begitu juga terhadap orang yang melakukan politik uang bukan hanya partai, caleg/capres/cakada/tim kampanye, tapi juga siapa saja yang membagi-bagikan uang juga harus ikut kena sanksi,” paparnya.

Terkait sanksi nya, kata Lili, harus diberikan dengan tegas. Baik berupa didiskualifikasi hingga sanksi pidana yang tinggi. Hal itu diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang.

“Bawaslu juga harus pro aktif, jangan menunggu laporan dari masyarakat. Kewenangan Bawaslu juga harus diperkuat dalam mencegah dan menindak money politics,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti