Hakim PN Jakpus Cecar Terdakwa TPPU Edi Gunawan

FORUM KEADILAN – Majelis hakim mempertanyakan isi perjanjian kerja sama bagi hasil antara terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan dan Yosep Jimi Pribadi.
Edi dicecar hakim mengenai sumber uang dari surat perjanjian tersebut. Tak hanya sumber uang, hakim juga menanyakan mengenai hasil atau keuntungan yang diperoleh dari perjanjian tersebut.
Dalam surat tersebut, terdapat poin yang menyatakan keuntungan kerja sama akan dibagi rata 50:50 persen kepada Edi dan Jimi. Kemudian, hakim juga menanyakan kewajiban yang harus dipenuhi Edi pada perjanjian tersebut.
“Ini kan ada perjanjiannya bahwa kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan setelah dikurangi pembayaran sebesar Rp10 miliar. Saya melihat uang saudara banyak dari Pak Jimi ini. Memang yang memberikan uang itu Jimi,” kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 22/4/2024.
Edi sempat bingung saat ditanya mengenai uang Rp10 miliar tersebut dan menyatakan tidak ada kewajiban yang harus dipenuhinya di perjanjian itu.
Pada keterangannya, Edi mengaku, kekurangan uang itu digunakan untuk membayarkan ke ahli waris tanah di Balikpapan.
“Saudara duduk manis saja? Ini kan perjanjian ada hak dan kewajiban, sekarang apa hak nya Jimi yang tidak saudara penuhi?” lanjut hakim.
Pada jawabannya, Edi lagi-lagi tidak menjawab secara jelas dan berkelit. Ia juga tidak menjelaskan berapa total uang yang sudah diserahkan saksi Jimi kepada nya. Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 30/4/2024.*
Laporan Merinda Faradianti