Selasa, 16 September 2025
Menu

SEMA STF Driyarkara Berikan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres ke MK

Redaksi
Perwakilan STF Driyarkara Aida Leonardo memberikan keterangan ke awak media di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 18/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Perwakilan STF Driyarkara Aida Leonardo memberikan keterangan ke awak media di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 18/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (SEMA STF) Driyarkara memberikan amicus curiae untuk sengketa Pilpres 2024. Surat ini sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan para pemohon agar para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan proses demokrasi.

Perwakilan SEMA STF Driyarkara, Aida Leonardo, membeberkan tiga poin yang diangkat dalam surat amicus curiae. Hal pertama yang mereka soroti adalah pemilu telah memunculkan wajah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satunya ialah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Perlu kita ingat bahwa semangat dari republik itu tidak hanya penggunaan kekuasaan dari yang penguasa kepada yang tidak berdaya atau rakyat, tapi republik harus dibimbing dan juga diupayakan untuk kepentingan seluruh rakyat,” kata Aida kepada wartawan di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024.

Masalah kedua yang mereka persoalkan adalah berkaitan dengan etika. Aida mengutip pernyataan Franz Magnis Suseno yang juga Guru Besar STF Driyarkara soal asas-asas etika yang luput dalam Pemilu 2024.

“Maka, saya memohon agar majelis hakim di MK dapat melihat bahwa pikiran leluhur ini tentang kesetaraan, tentang transparansi proses demokrasi, dan juga asas ketidakcurangan harus tetap diprioritaskan,” tuturnya.

Aida juga meminta kepada para Hakim MK untuk mencegah dan menghentikan praktik pemusataan kekuasaan di eksekutif sekaligus memohon agar MK mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi hukum di Indonesia.

“Kami memohon agar para hakim mengembalikan rasa percaya warga negara, rasa percaya kami rakyat kepada institusi hukum Indonesia. Agar tidak ada lagi pemecahan dan polarisasi di antara masyarakat,” katanya.

Sampai hari ini, MK telah menerima sebanyak 33 amicus curiae yang datang dari perorangan, akademisi, lembaga dan juga masyarakat sipil.

Sebagai informasi, MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang masuk sampai tanggal 16 April 2024. Meski begitu, MK tetap menerima amicus curiae yang diberikan oleh berbagai masyarakat, namun tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

“Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan (MKMK), amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00 WIB,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu, 17/4.*

Laporan Syahrul Baihaqi