FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, yang menyebut amicus curiae Megawati Soekarnoputri tidak akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasto, pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae salah satunya untuk memenuhi permintaan Otto untuk menjadi saksi di MK.
“Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa dia lah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi,” kata Hasto saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024.
Hasto menilai, permintaan Otto tersebut dimaksudkan sebagai tekanan kepada Megawati untuk menjadi saksi dalam sengketa Pilpres 2024. Megawati, lanjut Hasto, justru sudah siap dan senang atas permintaan itu.
“Mungkin maksudnya pada awalnya berbeda, barangkali sebagai sebuah pressure (tekanan) mau menghadirkan Ibu Mega, tapi ternyata Ibu Mega telah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi. Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan,” ungkapnya.
Hasto mengungkapkan, pengajuan sebagai amicus curiae Megawati tidak dalam kapasitas sebagai Presiden ke-5 RI, bukan juga sebagai Ketua Umum PDIP, melainkan sebagai warga negara yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan hakiki.
“Ibu Mega menuliskan perasaan dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan demokrasi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” terangnya.
Sebab, bagi Hasto, setiap warga negara bertanggung jawab menjaga kedaulatan rakyat, karena kebenaran hakiki bersumber dari rakyat itu sendiri.
“Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan semua berpegang pada konstitusi dan peranata kehidupan yang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan, pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae tidak akan dipertimbangkan MK dalam memutus sengketa pilpres.
“Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya,” kata Otto, Rabu, 17/4.
Selain itu, Otto menilai bahwa Megawati tidak bisa bertindak sebagai amicus curiae dalam sengketa pilpres. Pasalnya, syarat pengajuan amicus curiae harus dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam sengketa.
“Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan, karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai amicus curiae,” ucapnya.*
Laporan M. Hafid