Eddy Hiariej Jelaskan 4 Alasan Keabsahan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

FORUM KEADILAN – Ahli dari kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan empat alasan keabsahan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Menurut Eddy, masalah tersebut merupakan sengketa proses yang bukan dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan paslon nomor urut 02.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN. Ketika ini tidak dilakukan, maka para pemohon telah melepaskan haknya,” papar Eddy dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 4/4/2024.
Point kedua, kata Eddy, ialah selama masa kampanye serta debat presiden dan wakil presiden, pencalonan Gibran tidak pernah dipersoalkan. Sehingga, lanjut dia, para pihak pemohon dapat diartikan melakukan pengakuan secara diam-diam.
“Yang ketiga masalah terkait batas usia, menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK, sehingga semestinya terkait batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada MK,” tuturnya.
Poin terakhir yang Eddy soroti adalah bahwa dalam teori hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Eddy menilai bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat usia capres dan cawapres langsung berlaku saat itu diputus, meskipun KPU belum mengubah Peraturan KPU.
“Bahwa seketika pada saat suatu putusan MK itu berlaku, seketika itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka sesungguhnya sifat dari peraturan yang di bawahnya itu batal demi hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu, Eddy menjelaskan bahwa keabsahan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 sudah tidak perlu menjadi perdebatan.*
Laporan Syahrul Baihaqi