Kubu 03 Sebut Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK
 
                        FORUM KEADILAN – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meyakini kepercayaan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan pulih jika mereka mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan bahwa dalam gugatan sengketa tersebut, pihaknya meminta kepada MK untuk dapat mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang.
“Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta, dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust kepada MK,” ujar Todung dalam acara diskusi bertajuk ‘Sing Waras Sing Menang’, Sabtu, 30/3/2024.
Menurutnya, MK saat ini mengalami kemunduran yang luar biasa setelah Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Todung menilai bahwa putusan tersebut telah melanggar kepatutan, kewajaran, etika, dan hukum karena adanya unsur nepotisme untuk membolehkan seseorang menjadi cawapres walaupun belum memenuhi syarat.
“Kalau melihat suasana kebatinan di dalam Mahkamah Konstitusi itu sendiri, mereka kan berada dalam titik nadir, mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika Putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan,” jelas Todung.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar MK dapat mengambil putusan yang menjawab kebuntuan politik dan hukum ini dalam sidang Pilpres 2024 yang sedang bergulir.
Menurutnya, keberanian MK untuk dapat mengambil keputusan seperti itu dapat memberikan kembali secercah harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.
“Saya percaya mereka punya hati nurani dan cukup banyak di antara mereka itu yang menurut saya punya kesadaran sejarah, punya mimpi yang genuine untuk Indonesia yang lebih baik,” lanjutnya.
Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 tidak hanya diajukan oleh Ganjar-Mahfud, tetapi juga pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam petitumnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta putusan yang sama, yaitu membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.*

 
                                     
                                     
                                    