Rabu, 17 September 2025
Menu

Sisa 2 Provinsi, KPU Bakal Tetapkan Hasil Pemilu Hari Ini

Redaksi
Ilustari Pemilu
Ilustari Pemilu | Dok. Kemenkeu
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republika Indonesia (RI) akan mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu, 20/3/2024. Pengumuman tersebut usai rekapitulasi perolehan suara nasional pemilihan umum pada 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) rampung.

Sampai Selasa malam, 19/3, KPU telah merampungkan hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 36 Provinsi dan 128 PPLN. Dua provinsi terakhir yang belum direkap ialah Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan akan dihitung pada hari ini, Rabu, 20/3.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut bahwa KPU akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 setelah provinsi Papua dan Papua Pegunungan selesai direkap.

Hasyim mengatakan, penghitungan suara tingkat nasional untuk provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilanjutkan pagi ini, 20/3 pukul 10.00 WIB. Menurutnya, petugas KPU provinsi tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

Setelahnya, kata Hasyim, KPU akan menyiapkan keputusan atas penetapan hasil pemilu secara nasional di 38 provinsi dan 128 PPLN.

“Semoga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional dengan waktu yang telah ditentukan Undang-Undang,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU, Senin, 19/3 malam.

Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan hasil pemilu setelah pemungutan suara. Dengan begitu, hasil proses penghitungan berjenjang tingkat nasional harus selesai dan ditetapkan pada Rabu, 20/3.

Hasyim menyebut, penetapan KPU atas hasil pemilu tingkat nasional akan merangkum hasil pemilu mulai dari pemilu DPRD pada 508 Kabupaten/Kota, 38 DPRD Provinsi, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Kata Hasyim, ketiga berita acara tersebut menjadi bahan dasar KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional.

“Jadi, semua jenis pemilu akan dirangkum ke dalam satu keputusan hasil perhitungan KPU,” lanjutnya.

Bagi para pihak yang tidak puas atas hasil pemilu, Surat Keputusan KPU atas penetapan pemilu tingkat nasional ini lah yang menjadi satu-satunya objek sengketa untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, KPU sendiri telah menggelar rapat pleno terbuka atas rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional sejak 28 Februari 2024. Penghitungan suara yang pertama kali direkap bermulai dari suara pemilih luar negeri yang terdiri dari 128 PPLN.

Sementara rekapitulasi hasil suara nasional tingkat Provinsi baru dimulai pada 9 Maret 2024.

Hasil Rekapitulasi Pilpres Sementara

Sampai Selasa, 19/3 malam, KPU telah merampungkan hasil penghitungan suara tingkat nasional pada 36 Provinsi dan 128 PPLN.

Dari 36 provinsi yang telah selesai direkapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 34 provinsi. Sedangkan dua provinsi lainnya, dimenangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Selain menang di 34 provinsi, paslon 02 juga menang di pemilu luar negeri. Berdasarkan hasil rekap KPU, Prabowo-Gibran menang dari dua pesaingnya di 66 kota luar negeri dengan memperoleh sebanyak lebih dari 400 ribu suara.

Hingga Selasa malam, Prabowo-Gibran telah meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 di 34 provinsi, di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

Paslon 02 juga mendulang suara terbanyak di Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, dan Kalimantan Utara.

Mereka juga unggul di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, Prabowo-Gibran juga menang di Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.

Adapun 2 provinsi yang dimenangi oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ialah provinsi Aceh dan Sumatra Barat. Di Aceh, paslon 01 mendapat sebanyak 2,3 juta suara, mengalahkan paslon 02 yang mendapat 787 ribu suara.

Sedangkan di Sumatra Barat, Anies-Muhaimin mendapat sebanyak 1,7 juta suara, sementara Prabowo-Gibran mendapat 500 ribu suara.*

Laporan Syahrul Baihaqi