IPW Buka Pintu KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Ganjar, Pastikan Tanpa Motif Politik

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya telah membawa alat bukti sebagai pembuka pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng.
Sugeng menyampaikan, dirinya tidak dapat mengungkapkan bukti dari dugaan gratifikasi tersebut. Pembuktian itu, menurut Sugeng, merupakan tugas dari KPK.
“IPW sudah melaporkan dan tugas pembuktian itu ada penegak hukum KPK, bukan pada IPW. IPW membawa informasi dan alat bukti pembuka pintu untuk diselidiki,” kata Sugeng kepada Forum Keadilan, Selasa, 5/3/2024.
Motivasi dari pelaporan tersebut, menurut Sugeng, hanya untuk penegakan hukum. Dia memastikan, tidak ada motif politik di balik pelapornya.
“Motivasinya penegakan hukum, IPW tidak pernah berurusan dengan soal politik,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Imam Priyono menegaskan bahwa Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi.
“Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi,” kata Imam, Selasa.
Imam berharap pelaporan tersebut tidak ditunggangi oleh kepentingan politik.
“Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S ke KPK.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng, Selasa.
Keduanya, kata Sugeng, dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ujar Sugeng.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023. Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar, senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” ujar Sugeng.*
Laporan M. Hafid