Selasa, 16 September 2025
Menu

Bawaslu Sebut Potensi Sengketa di MK karena 6 TPS Sulsel Tak Gelar PSU

Redaksi
Ilustari Pemilu
Ilustari Pemilu | Dok. Kemenkeu
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 4 kabupaten tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Bawaslu menilai bahwa hal tersebut bisa menimbulkan potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lokasi TPS yang tidak melaksanakan PSU sampai hari terakhir tanggal 25 Februari yaitu, 2 TPS di Kabupaten Maros, 2 TPS di Wajo, 1 TPS Bulukumba adn 1 TPS di Kepulauan Selayar.

“Untuk kasus di Maros dan Bulukumba itu laporan, terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi administrasinya kami rekomendasikan untuk PSU. Walaupun rekomendasi kami keluar hari ke-9. Sementara batas waktu PSU hanya 10 hari (setelah Pemilu),” terang Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis, 29/2/2024.

Syaiful mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai alasan untuk tidak menjalankan PSU dikarenakan tidak ada waktu lagi untuk bisa menyiapkan logistik, termasuk yang menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

“Kami akan jelaskan (jika ada yang menggugat) di kasus ini. Tapi kami juga harus pahami bahwa KPU memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur dalam undang-undang yang hanya 10 hari,” lanjutnya.

Syaiful juga menyebut bahwa pihaknya sudah mempersiapkan hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga kecamatan jika terdapat pihak-pihak yang ingin menggugat ke MK yang tidak dapat menerima hasil Pemilu nantinya.

“Kami sudah siap, jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan di MK,” tuturnya.*