Rapat Pleno KPU, Saksi Ganjar-Mahfud Pertanyakan Kepastian Hukum Sirekap

FORUM KEADILAN – Salah satu saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Almunardin mempertanyakan kepastian hukum dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Menurutnya, aplikasi tersebut membuat kegaduhan di setiap tingkatan pleno.
“Bagaimana kepastian hukum dari Sirekap. Ada yang mengatakan Sirekap menjadi dasar ada yang tidak,” kata Almunardin dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 28/2/2024.
Selain itu, ia juga mempersoalkan tidak diundangnya para peserta pemilu dalam proses sinkronisasi data Sirekap.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa prosedur rekapitulasi yang digunakan merupakan prosedur yang sah dan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kecamatan, provinsi dan nasional.
“Yang kita gunakan sebagai rujukan adalah dokumen-dokumen fisik yang dibawa secara berjenjang, mulai dari TPS, rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten, KPU Provinsi sampai di tingkat nasional,” ucap Hasyim.
Hasyim juga mengatakan, apabila terdapat data yang tidak sinkron dalam sistem, hal yang menjadi rujukan adalah unggahan formulir C-Hasil Plano yang diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Yang jadi patokan adalah formulir C-Hasil Plano yang berasal dari dalam kotak. Demikian juga dalam rekapitulasi ini, PPLN kan membawa dokumen hasil rekap dalam amplop yang tersegel. Itu yang kita jadikan dasar,” terangnya.
Seperti diketahui, KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. KPU menyebut, hadir 120 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dari jumlah keseluruhan 128 PPLN.
Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh masing-masing saksi peserta pemilu, baik saksi dari capres-cawapres maupun partai politik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga turut mengawasi jalannya rapat.*
Laporan Syahrul Baihaqi