Selasa, 16 September 2025
Menu

JPU Bacakan Nota Keberatan Terhadap Terdakwa TPPU Edi Gunawan

Redaksi
Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Edi Gunawan | Dok. Forum Keadilan
Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Edi Gunawan | Dok. Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan miliaran rupiah Edi Gunawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 27/2/2024.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung.

Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pada saat sidang berlangsung, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan keberatan atas sikap jaksa terkait pemeriksaan penetapan yang dikeluarkan hakim mengenai rujukan rumah sakit.

Untuk sikap dari Ketua Majelis, putusan eksepsi akan dibacakan pada hari Kamis, 29/2/2024 mendatang.

“Kita sudah kehilangan banyak waktu sebisa mungkin ini cepat dan ini tidak ditunda lagi. Sidang kembali kita gelar pada Kamis 29 Februari 2024,” tutup Ketua Majelis.

Adapun JPU Putri Manurung seusai persidangan mengatakan terdakwa sudah berulangkali berupaya menghindari persidangan dengan alasan sakit.

Padahal, menurut Putri, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa Edi Gunawan yang dilakukan di RS Persahabatan pekan lalu menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat.

“Pemeriksaan di RS Persahabatan atas penetapan hakim dan hasilnya terdakwa dinyatakan sehat lewat cek medis di Poli Paru,” ucap Putri.

Sidang berikutnya terhadap terdakwa Edi Gunawan akan digelar pada Kamis pekan ini dengan agenda Putusan Sela.*

Laporan Merinda Faradianti