Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mempersilakan DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Bagja mengatakan, hak angket sepenuhnya merupakan hak DPR.
“Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23/2/2024.
Bagja menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” jelasnya.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu RI fokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ucap Bagja.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.
Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Koalisi Perubahan Sepakat Dorong Hak Angket di DPR
Usulan Ganjar itu telah direspons partai Koalisi Perubahan, yaitu NasDem, PKS, dan PKB. Mereka pun sepakat mendorong penyelidikan melalui hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Koalisi Perubahan saat ini hanya tinggal menunggu langkah PDIP sebagai inisiator hak angket.
“Kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar sebagai inisiator, bagaimana selanjutnya?” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 22/2 malam.
Menurut Hermawi, seluruh partai Koalisi Perubahan tidak ragu mendukung penggunaan hak angket. Hal ini disebabkan oleh keinginan bersama untuk mencapai kebenaran dan keadilan, baik dari pihak Koalisi Perubahan maupun dari PDIP.
“Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar, kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia. Jadi kita anggap ini serius,” tuturnya.*