10 Desa di Demak Pemilu Susulan 24 Februari Akibat Banjir

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan bahwa pemungutan suara susulan di Kabupaten Demak yang diakibatkan banjir rencananya akan digelar pada Sabtu, 24/2/2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono yang menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, sudah melaksanakan rapat pleno untuk membahas rencana Pemilu susulan di wilayah itu.
Dalam rapat pleno tersebut membahas soal putusan hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa yang berada di Kecamatan karanganyar dikarenakan terdampak banjir 14 Februari lalu.
“KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar,” kata Handi, Minggu, 18/2/2024.
Tetapi, Handi menjelaskan bahwa untuk tempat pemungutan suara (TPS), hingga saat ini masih belum ditentukan, apakah tetap di TPS masing-masing, kantor kelurahan, atau tempatnya lainnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan lebih memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 Desa di Demak benar-benar surut.
Jika banjir belum surut, Pemilu susulan ini akan tetap dilaksanakan tapi dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, (Pemilu susulan) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, 10 Desa di Kabupaten Demak terdampak banjir, yaitu Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.
Di 10 Desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 adalah pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.
Kemudian, selain di Demak, ada 26 TPS di 13 Kabupaten/Kota yang direkomendasikan untuk dapat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaslu Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis dan juga nonteknis.
13 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan PSU pada minggu ini, sedangkan Pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24/2/2024 dikarenakan terkena banjir.*