Rabu, 17 September 2025
Menu

Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Puluhan Miliar di Pejaten Jaksel

Redaksi
Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK
Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK | Forum Keadilan/Novia Suhari
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, July Hira dan Melyana, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa, 13/6/2023 kemarin.

Keduanya dicecar terkait pembelian valuta asing (valas) untuk pembayaran rumah oleh Andhi di Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), yang nilainya puluhan miliar rupiah.

“Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14/6.

Ali mengungkap, sumber uang itu diduga dari rekening tabungan dollar atas nama istri Andhi.

“Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP (Berita Acara Pemberitaan) yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka TPPU

KPK telah mengembangkan kasus gratifikasi Andhi Pramono. Kini, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, penetapan status Andhi sebagai tersangka TPPU berdasarkan fakta perihal dugaan tersangka menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang ditengarai berasal dari korupsi.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi (Andhi Pramono) tersangka tindak pidana pencucian uang,” ucap Ali, Senin, 12/6.

Dijelaskannya, KPK telah menggeledah sejumlah aset diduga milik Andhi.

Seperti diketahui, dari penggeledahan di Batam, KPK menyita sejumlah aset berupa mobil-mobil mewah. KPK juga telah menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Kelapa Gading yang diduga terkait dengan aset Andhi.

“Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset. Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu, dan segera kami lakukan konfirmasi pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi, sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barbuk dalam perkara gratifikasi dan TPPU,” paparnya.

Sementara terkait penyelidikan 28 pejabat Bea Cukai, Ali memastikan lembaga antirasuah terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya KPK menyatakan penetapan tersangka Andhi merupakan pintu masuk mengusut praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam tiap proses penyidikan KPK, menurut Ali, tidak hanya terfokus pada fakta yang ada. KPK selalu mengembangkan setiap info dan data dari proses penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya fakta atau pelaku lain yang berhubungan.

“Pasti kami kembangkan. Kalaupun misalnya masyarakat atau siapa pun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai, sebaiknya segera dilaporkan pada KPK, sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya,” timpalnya seraya menyebutkan penegakan hukum oleh KPK akan dilakukan dengan tuntas.*