KPK Beri Angin Surga untuk Koruptor

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah keluar dari track sebagai penegak hukum korupsi.
Hal ini mengacu pada pola penindakan KPK yang berubah belakangan ini, di mana seorang tersangka kasus korupsi tidak harus langsung ditahan dengan pertimbangan diskresi penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri.
“Yang pasti KPK sudah keluar dari track-nya sebagai penegak hukum korupsi, meskipun penahanan juga harus didasarkan pada syarat-syaratnya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti itu kepada Forum Keadilan, Jumat, 26/5/2023.
Abdul Fikar menegaskan syarat utama penahanan dalam perkara pidana adalah minimal ancaman hukumannya lima tahun ke atas, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sudah lebih dari memenuhi. Justru tindakan KPK menurut Abdul Fikar sangat memungkinkan koruptor mengulangi perbuatannya.
“Apakah ada kekhawatiran mengulangi perbuatan? Bagi koruptor hal itu sangat besar kemungkinannya. Pada prakteknya berapa banyak para koruptor yang mencoba menyogok dan menyuap penegak hukum dengan sumber daya hasil korupsinya,” kata Abdul.
“Hal-hal ini yang tidak dihitung oleh KPK,” sambungnya.
Dikatakan Abdul Fikar, sikap KPK saat ini cenderung kompromistis dan memberi angin segar pada koruptor.
Abdul lantas mendesak pemerintah mereformasi KPK dan segera membuat Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK. Dia menilai komisioner KPK yang sekarang tidak bermutu dan cenderung digunakan sebagai alat bargaining politik.
“Komisioner KPK yang sekarang tidak bermutu, cenderung digunakan sebagai alat bargaining politik,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan tidak menahan dua tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Hasbi Hasan merupakan Sekretaris MA, sementara Dadan Tri Yudianto adalah mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Tak hanya itu, KPK juga tidak menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah menyandang status tersangka, serta sejumlah tersangka-tersangka kasus korupsi lain yang saat ini belum ditahan.
KPK pun mengungkap alasan tak menahan kedua tersangka tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penahanan bukan suatu keharusan.
Nurul menyebut, penahanan merupakan upaya paksa jika tim penyidik dihadapkan pada kondisi takut tersangka akan melarikan diri atau takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran pada 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya, Rabu, 24/5.* (Tim FORUM KEADILAN)