Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Andhi Pramono Anak Emas Siapa…?

Redaksi
Andhi Pramono
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menunjukkan cincin yang diduga berharga mahal. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Membanding atau menyatu padankan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dengan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tak sebatas perbandingan harta tak wajar yang dimiliki oleh kedua mantan pegawai Kementerian Keuangan tersebut.

Yang tak kalah menarik justru kesan yang muncul sebagai akibat dari beda perlakukan Kementerian Keuangan terhadap keduanya.

Masih segar di ingatan kita bagaimana para elit jajaran Kementerian Keuangan  terkesan begitu terbuka sebagai sumber informasi, serta tegas bersikap tatkala menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan dan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Begitu pula mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto.

Rafael Trisambodo dan Eko Dharmanto menjadi spotlight pemberitaan di media mainstream maupun sosial media kala itu. Hal ini tak terlepas dari keterbukaan informasi dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sampai turun tangan menjadi jembatan penyedia informasi kepada public melalui berbagai konfrensi pers maupun dialog-dialog interaktif di sejumlah kanal televisi.

Padahal, di saat bersamaan, nama Andhi Pramono termasuk pihak yang disorot publik dan diperiksa KPK untuk kepentingan klarifikasi LHKPN yang bersangkutan.

Nama Andhi Pramono bahkan sempat tenggelam dari sorotan publik, pasca pertama kali diperiksa KPK, hingga akhirnya Lembaga anti rasuah itu menetapkan status tersangka kepada Andhi Pramono, sehari lalu.

Menariknya, langkah hukum KPK tersebut mendadak diikuti Kementerian Keuangan dengan pencopotan jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Pencopotan itu bahkan tanpa penjelasan detail terkait pelanggaran dan atau kesalahan Andhi Pramono.

Kemenkeu terkesan bersikap wait and see terhadap dinamika hukum atas Andhi Pramono.

Suatu hal yang bertolak belakang dengan kenyataan yang dialami Rafael Alun Trisambodo.

Padahal peraturan kepegawaian menegaskan pemberian sanksi pencopotan bahkan pemberhentian dimungkinkan tanpa perlu menunggu proses hukum.

Hal tersebut tampaknya tak berlaku bagi Andhi Pramono. Pria kelahiran Salatiga lulusan PKN STAN Angkatan 1997 itu terkesan menjadi anak emas.

Ihwal perbedaan perlakuan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat suara.

“Itu kan semua tergantung klarifikasi,” ujar Yustinus kepada Forum Keadilan.

“Tentu kita akan melakukan klarifikasi, oleh Inspektorat hasil klarifikasi sudah disampaikan ke unit-unit terkait. Kalau Rafael ke pajak, kalau Andhi Pramono kita masukkan ke Bea Cukai,” imbuhnya.

Dijelaskan Yustinus, kesan perbedaan perlakuan sangat bergantung pada proses klarifikasi antara terperiksa dengan pihak inspektorat jenderal Kemenkeu.

“Klarifikasi itu beda-beda, apakah ditemukan kesalahan, apakah melengkapi dokumen. Nah, itu kan semua sudah menjadi kewenangan dari pemeriksaan, tuturnya.

Lebih jauh Yustinus membeberkan soal peraturan di Kemenkeu dalam konteks jika seorang pegawai di kementerian tersebut tersangkut masalah hukum. Ia juga membenarkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur ancaman sanki pemberhentian atau pemecatan tanpa harus menunggu proses hukum.

“Sanksi sampai dengan pemberhentian itu dimungkinkan tanpa perlu menunggu proses hukum, karena yang ditemukan adalah pelanggaran administrasi, disiplin atau kode etik. Kalau tipikor, karena adanya proses hukum dan itu menjadi dasar untuk pelanggaran administrasi juga, tetapi tidak harus,” kata Yustinus.

Perihal dinamika status kepegawaian Andhi Pramono, Yustinus menyebut hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di internal Kemenkeu.

“Tim akan mengumumkan alasannya apa. Sampai saat ini pemeriksaan belum ada hasilnya dan sedang dipastikan proses penjatuhan hukuman melalui tim pemeriksaan. Untuk waktunya sendiri, akan secepatnya kita pastikan,” tutup Yustinus.* (Tim FORUM KEADILAN)