Rabu, 17 September 2025
Menu

Hasil Observasi Dokter, Yudo Andreawan Dirujuk ke RSJ

Redaksi
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka
Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama Yudo Andreawan sempat viral beberapa waktu lalu.

Yudo Andreawan dikenal kerap membuat onar di fasilitas publik.

Usai diamankan oleh pihak kepolisian, Yudo kini direkomendasikan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan hasil observasi tim dokter Polri yang menyatakan bahwa ia memiliki gangguan kejiwaan.

Yudo juga dinyatakan tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan dan harus menjalani perawatan lebih lanjut.

“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ,” ungkap Yuliansyah pada Kamis, 4/5/2023.

Lebih lanjut, Yudo akan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan yang berada di Grogol, Jakarta Barat.

Perawatan tersebut dilakukan sampai dokter menyatakan Yudo telah sembuh dan layak untuk meninggalkan rumah sakit jiwa.

Selama menjalani perawatan, Yudo juga tetap berada di bawah pengawasan penyidik Polda Metro Jaya.

“Penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kami limpahkan ke jaksa penuntut umum. Kami akan berkoordinasi dengan JPU,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yudo Andreawan ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat, 14/4/2023.

Dia ditangkap setelah dipancing polisi untuk bertemu dengan dalih membahas tudingan dan cibiran warganet yang menganggapnya sebagai perusuh.

“Jadi kami pancing yang bersangkutan ini. Kami pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dianggap melakukan rusuh sana sini. banyak yang ngejek dia di media sosial,” ujar Yuliansyah.

Setelah ditangkap, Yudo pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang korban ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023.*