Kamis, 06 November 2025
Menu

Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Maki Harap Laporannya Ditolak

Redaksi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap laporannya di Bareskrim soal adanya dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang dilakukan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak.

“Tapi sebenarnya ini mudah-mudahan ditolak karena ini logika terbalik saya untuk membela Sri Mulyani dan Mahfud MD. Saya mendukung 1000 persen Mahfud MD, Sri Mulyani agar ini segera bisa diungkap dan dirampas untuk negara,” katanya, Selasa, 29/3/2023.

Ia melanjutkan, laporan tersebut didasari oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 11 bahwa semua orang dilarang memberikan data dan keterangan mengenai laporan PPATK.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Terkait hal ini, dalam rapat Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

“Ini keterangan bisa melebar dan menyempit, ini perdebatannya. Habis dari sini saya naik ke MK untuk memaknai pasal ini. Saya harus lapor dulu ke sini, intinya supaya fair Bareskrim mengundang teman DPR RI Komisi III kesini memberikan keterangan,” ungkap Boyamin.

Katanya, setelah memasukkan laporan tersebut Bareskrim memanggil Komisi III DPR RI untuk memberikan keterangan.

Namun, jika Bareskrim tidak memanggil para saksi untuk memberikan keterangan maka Boyamin akan menggugat Pra Peradilan.

“Saya mau mereka itu diundang dan dipanggil. Kalau Bareskrim tidak mengundang saya menggugat pra peradilan apa maksudnya kenapa tidak dipanggil,” tegasnya.

Menurutnya, jika laporannya diterima Bareskrim maka ia berharap tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,

“Diterima (laporan) pun tidak apa-apa akan diproses, saksi menjelaskan apa dan Mahfud MD juga dapat menjelaskan apa. Netral saja, biar saja hukum menjalankannya. Saya ingin ini viral dan bikin gaduh supaya ada keadilan. Ini politisasi tujuannya boleh-boleh saja,” tutupnya.*

 

Laporan Merinda Faradianti