Senin, 21 September 2026
Menu

KPK Soroti Skor SPI Kementerian ATR/BPN Turun 4,58 Poin dan Masuk Kategori Rentan

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam dua tahun terakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil SPI, skor integritas Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin dari 2024 ke 2025.

“Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 21/9/2026.

Pada 2024, Kementerian ATR/BPN memperoleh skor SPI 75,88. Angka itu kemudian turun menjadi 71,30 pada 2025 dan masuk kategori rentan.

Budi mengatakan, penurunan cukup signifikan terlihat pada komponen responden eksternal serta eksper/ahli.

Pada 2024, indeks responden eksternal berada di angka 84,93. Setahun kemudian, skor tersebut turun menjadi 82,40.

Sementara itu, skor responden eksper/ahli mengalami penurunan lebih besar, yakni 12,37 poin. Skor yang sebelumnya mencapai 76,26 pada 2024 turun menjadi 63,89 pada 2025.

“Kalau dilihat lebih rinci, pada komponen eksternal juga terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025,” ujar Budi.

KPK juga mencermati penilaian terhadap dimensi integritas pegawai Kementerian ATR/BPN yang mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir.

Pada 2021, skor integritas pegawai tercatat 87,10. Angka tersebut meningkat menjadi 89,58 pada 2022. Namun, skor kembali turun menjadi 87,63 pada 2023 sebelum naik menjadi 90,02 pada 2024. Pada 2025, skor integritas pegawai kembali turun menjadi 88,81.

Menurut Budi, dinamika skor tersebut menjadi sinyal yang perlu diperhatikan, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik,” kata dia.

Budi menjelaskan, KPK telah melakukan berbagai upaya pencegahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 14 September 2026.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pemetaan risiko dan titik rawan berdasarkan kajian serta pemantauan indeks integritas melalui SPI.

KPK memandang hasil SPI dapat menjadi salah satu instrumen peringatan dini atau early warning untuk mendeteksi area yang membutuhkan perbaikan.

“Karena itu, hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai early warning atau peringatan dini dalam upaya pencegahan,” ujar Budi.

Menurutnya, penurunan skor pada area tertentu perlu ditindaklanjuti dengan penguatan pengawasan dan perbaikan sistem.

“Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,” kata Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza