Komisioner KY Usulkan Pembentukan Lembaga Etik Nasional untuk Penegak Hukum
FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abhan mengusulkan pembentukan lembaga kode etik nasional untuk aparat penegak hukum. Hal ini dinilai dapat memperkuat integritas dan pengawasan etik kepada seluruh aparat penegak hukum.
Mulanya, Abhan mengatakan bahwa masing-masing instansi dan lembaga penegak hukum memiliki penegak etik yang berbeda. Ia mencontohkan seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawas (Bawas) dan KY untuk lembaga peradilan.
“Saya membayangkan kalau seandainya ini bisa direalisasikan ya, dimulai dari penegakan hukum ini, kode etiknya satu,” katanya dalam acara diskusi ‘Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum’ di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu, 19/9/2026.
“Mungkin ya ada perbedaan misalnya di kepolisian, kode etiknya beda, ada spesifiknya gitu kan. Kemudian di kejaksaan beda sedikit, di peradilan ada sedikit, advokat juga mungkin ada beda sedikit ya. Tetapi alangkah baiknya kalau ini nanti dewan etiknya satu gitu kan. Penegak hukumnya satu, itu akan lebih bagus itu,” tambahnya.
Selain itu, Abhan juga mengaitkan gagasan serupa dengan konsep Majelis Etik Nasional yang pernah dituangkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dirinya mengutip Jimly bahwa yang dibutuhkan saat ini ialah etika penyelenggara negara.
“Bahkan beliau menggagas pejabat publik semua, badan etiknya hanya satu. Bahwa menurut Jimly, hari ini yang dibutuhkan adalah soal etika penyelenggara negara. Kalau orang pintar banyak, tapi etika dalam penyelenggara negara itu yang yang minus,” ucapnya.
KY Siap Awasi Kode Etik Advokat
Pada kesempatan yang sama, Abhan turut menyoroti persoalan etik di kalangan advokat. Menurutnya, organisasi advokat dapat bisa berjumlah lebih dari satu organisasi.
Namun kata dia, penegakan etik terhadap para advokat harus berada dalam satu sistem yang sama. Untuk itu, ia mengaku bahwa lembaganya membuka tangan apabila diberikan kewenangan untuk mengawasi kode etik para pengacara.
“KY siap-siap saja kalau ditambahi kewenangan bagian dari penegak etik kode etik advokat ini,” ujarnya.
Ia menilai, penggabungan lembaga penegak etik advokat sangat penting untuk mencegah celah pelanggaran serupa. Hal ini bertujuan agar advokat yang dicabut lisensinya tidak bisa berpindah ke organisasi advokat lain lalu kembali berpraktik seolah tidak terjadi apa-apa.
Menurutnya, penggabungan dari lembaga penegak etik advokat sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan terkait kondisi advokat yang diberhentikan dari organisasi advokat karena pelanggaran kode etik, namun dapat bertugas kembali usai berpindah ke organisasi lain.
Menurut Abhan, persoalan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. Advokat juga memiliki peran dalam proses penegakan hukum karena merupakan bagian dari penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya jadi tanggung jawab di peradilan itu benteng akhir, tapi rentetan dari peradilan menuju ke sana kan ada peran advokat juga gitu kan. Kalau itu bisa, ya saya kira harus dimulai dari advokat, integritas advokat, bagaimana membangun tadi kode etiknya satu, penegak etiknya satu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
