Sabtu, 19 September 2026
Menu

Ilusi Tahta, Tumbal Perkara: Ketika Hukum Sekadar Teater Pengalih Kebobrokan Sistemik

Redaksi
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Bagikan:

Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

FORUM KEADILAN – Parade rompi oranye dan tumpukan uang sitaan di hadapan kamera bukan bukti keberhasilan membersihkan negara; itu adalah ritual penenang amarah publik. Konsep punitif populis (penal populism) menjelaskan bagaimana penguasa kerap memakai panggung peradilan pidana untuk memuaskan dahaga moral masyarakat secara instan, tanpa pernah menyentuh akar kepincangan ekonomi-politik.

Ketika beban hidup rakyat kian mencekik dan alokasi anggaran lebih banyak tersedot untuk melayani kepentingan pelestarian kekuasaan, teater hukum dioperasikan sebagai katarsis massal yaitu memberi tontonan agar rakyat lupa menuntut hak kesejahteraannya.

Cermin sejarah negeri ini memperlihatkan bahwa taktik menumbalkan satu bidak demi menyelamatkan papan catur kekuasaan adalah pola berulang. Pada era Orde Baru, publik disuguhi drama peradilan kasus korupsi Eddy Tansil dalam pembobolan bank negara bernilai triliunan rupiah (1994). Tansil diadili secara megah dan dijatuhi vonis berat untuk meyakinkan rakyat bahwa rezim tidak pandang bulu terhadap korupsi.

Namun, peradilan itu berhenti pada sosok Tansil yang merupakan seseorang jejaring pejabat tinggi, elite perbankan, dan lingkaran istana yang memberi lampu hijau pada kredit macet raksasa tersebut sama sekali tidak tersentuh hingga ia akhirnya dibiarkan ‘lenyap’ dari penjara. Skandal tersebut tuntas sebagai tontonan hukum, sementara mesin korupsi struktural rezim tetap melaju tanpa koreksi.

Pola penyelewengan ini berakar pada apa yang diidentifikasi oleh Harold Crouch dalam teori negara patrimonial: hukum dan birokrasi tidak ditegakkan sebagai aturan main yang netral (rule of law), melainkan sekadar instrumen transaksi elite (rule by law). Menghukum satu koruptor atau satu figur kuat yang terlanjur tersudut hanyalah harga kecil yang harus dibayar sistem agar ratusan aliansi oligarki lainnya tetap aman menjarah sumber daya negara.

Kebohongan terbesar dari drama ini adalah meyakinkan publik bahwa masalah telah selesai begitu satu penjahat divonis, padahal tata panggung yang memproduksi kejahatan itu sengaja dibiarkan utuh.

Introspeksi terdalam bagi kita hari ini adalah mengenali kepalsuan di balik setiap riuh tepuk tangan peradilan spektakuler. Keadilan sejati tidak pernah diukur dari seberapa dramatis seorang pesakitan dipermalukan di ruang sidang atau seberapa sering penguasa mengklaim programnya “semua demi rakyat”.

Perubahan mendasar hanya akan terjadi ketika kita menolak terus-menerus disuapi ilusi penegakan hukum simbolik, berhenti menjadi penonton yang pasif, dan mulai menggugat desain struktural kekuasaan yang memperlakukan hukum tak lebih dari naskah sandiwara.