Uang Hasil OTT KPK Kasus HGB Dikaitkan dengan Nusron Wahid, Muncul Isu untuk Muktamar NU
FORUM KEADILAN – Uang tunai yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikaitkan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keterkaitan itu mencuat dari pemeriksaan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Berdasarkan informasi yang berkembang, Arif disebut mengaku kepada penyidik KPK bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron. Namun, KPK belum mengonfirmasi kepemilikan uang tersebut.
Di tengah informasi tersebut, mulai muncul isu bahwa uang yang berkaitan dengan perkara dugaan suap HGB itu digunakan untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.
Isu tersebut muncul dalam sesi tanya jawab konferensi pers KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026. Salah satu wartawan menanyakan kepada Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengenai informasi tersebut.
“Kemudian tadi apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan yang disampaikan terkait dengan kegiatan muktamar begitu ya, salah satu organisasi di Indonesia,” kata Achmad.
“Kita belum bisa sampaikan, karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanyanya seperti itu. Tapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” lanjutnya.
Achmad juga belum memastikan apakah uang tersebut benar digunakan untuk kegiatan Muktamar NU.
“Kemudian apakah juga benar itu dipakai, itu juga menjadi pertanyaan penyidik. Jadi tentunya kita tidak buka saat ini, karena ini rekan-rekan harus pahami ini penyidikan baru dimulai begitu, khawatir nanti mengganggu proses penyidikan ke depan sehingga ketika sudah kita sampaikan, ada pihak-pihak yang sudah akan mengondisikan tentunya seperti itu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Nusron Wahid dipanggil untuk diperiksa, Achmad mengatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menyebut, empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain mereka, tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Diketahui, dalam OTT tersebut KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan dikemas dalam beberapa koper.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
