KPK Dalami Keterkaitan Nama Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterkaitan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, terdapat empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menyebut, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti yang diamankan.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya, tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026.
Achmad juga mengatakan, nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, KPK masih mendalami keterkaitan tersebut dalam proses penyidikan.
“Soal NW, sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik nanti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Achmad mengatakan, hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
