Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Dugaan Suap HGB, 4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka
FORUM KEADILAN – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan para pihak, termasuk empat orang pihak swasta yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026.
Selain empat orang tersebut, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta pihak swasta/perantara Rizal Pahlevi (LEV) sebagai tersangka.
Duduk Perkara
Achmad menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui bersengketa dengan ahli waris pemilik SHM sebelumnya. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan melakukan pemblokiran terhadap sembilan HGB Summarecon.
Pihak Summarecon kemudian berupaya membuka blokir tersebut sekaligus mengurus pemecahan HGB.
Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang untuk pengurusan pembukaan blokir HGB tersebut.
Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam proses pelayanan pertanahan, termasuk terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan (PT BPA) senilai Rp2,1 miliar serta dugaan penerimaan lainnya oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto senilai Rp8 miliar.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
