Rabu, 16 September 2026
Menu

KPK Amankan Uang Tunai Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap Pertanahan

Redaksi
Konferensi pers kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi pers kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang tersebut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait perkara tersebut dan ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah para pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026.

Achmad mengatakan, uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang dan disimpan dalam sejumlah koper serta kardus.

“Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia,” tambahnya.

Selain mengamankan uang tunai Rp106,3 miliar, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dan uang pengurusan lainnya dalam pelayanan pertanahan.

“Di antaranya dugaan pengurusan HGB terkait tanah PT Bela Parahyangan (PT BPA) senilai Rp2,1 miliar serta dugaan penerimaan lainnya oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto senilai Rp8 miliar,” ujar Achmad.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta pihak swasta/perantara Rizal Pahlevi (LEV).

Kemudian Erwin (ERW), Arif Sugiyanto (ARF), politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza