Kamis, 03 September 2026
Menu

KLH Klaim Segel 21 Badan Usaha di 7 Provinsi Terkait Karhutla

Redaksi
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut bahwa penyegelan tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah hingga 2 September 2026.

“Di provinsi Kalimantan Barat ada tujuh perusahaan disegel. Di Sumatera Selatan ada empat perusahaan disegel. Di Kalimantan Selatan ada empat perusahaan disegel. Provinsi Kalimantan Tengah tiga perusahaan disegel. Provinsi Kaltim ada satu yang disegel, Lampung satu, dan Provinsi Riau satu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2/9/2026.

Jumhur menegaskan, jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah. Sebab, KLH masih melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik panas atau hot spot.

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi ini yang kita segel itu yang memang, apa istilahnya, strict liability,” ujarnya.

Menurut Jumhur, penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Perusahaan yang mendapatkan sanksi masih dapat beroperasi, sedangkan perusahaan yang disegel harus memberikan klarifikasi dan memenuhi proses tindak lanjut sebelum statusnya ditentukan.

“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi, tapi kalau disegel mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya apakah dia memang pemberatan bahkan bisa sampai cabut izin,” jelasnya.

Di sisi lain, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi yang lebih ringan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka cukup menjalankan kewajiban pemulihan dan sanksi yang ditetapkan.

Jumhur menekankan, perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan fakta nyata bahwa kebakaran terjadi di wilayah konsesinya dalam skala besar. Menurut dia, tanggung jawab tersebut tetap berlaku terlepas dari apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan maupun tidak.

“Mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh,” tegasnya.

KLH saat ini masih memverifikasi ratusan perusahaan lainnya. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus.

“Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.

Jumhur mengatakan, pemerintah memperketat larangan pembakaran lahan di tengah kondisi El Nino berkepanjangan. Bahkan, pembakaran lahan yang dalam kondisi tertentu dapat diperbolehkan bagi masyarakat, kini tetap dilarang karena mempertimbangkan kondisi cuaca dan risiko karhutla.

“Kalau di musim hujan orang mau bakar-bakar memang ada untuk satu dua hektare bagi masyarakat itu dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang dalam menghadapi El Nino ini kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali siapa pun dia kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,” jelasnya.

Ia menyebut, sejumlah perusahaan berdalih kebakaran terjadi akibat api yang berasal dari luar wilayah mereka.

Jumhur menegaskan, jumlah 21 badan usaha yang telah disegel belum menjadi angka final. KLH masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan berdasarkan hasil analisis data satelit dan data perusahaan.

“Jumlah yang disegel itu bisa bertambah. Ini kan baru 21,” singkatnya.

Ia menjelaskan, KLH sebelumnya menemukan 335 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot setelah data satelit dan data perusahaan ditumpangtindihkan atau di-overlay.

“335 perusahaan ketika di-overlay dari data satelit dan data perusahaan, 335 itu ada yang hot spot. Hot spot dan kemudian kita datangi, dari situ kita datangi, ground check lah istilahnya. Kita ground check,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari